Minggu, 30 Mei 2010

cinta terlarang

Ada suatu desa di bilangan Jawa Barat,tepatnya berada di samping Pusat kota Bandung.Di desa tersebut terdapat seorang gadis yang dikenal dengan julukan kembang desa.Gadis itu bernama Zaira,dia tinggal bersama neneknya.Ibunya telah meninggal dunia saat ia berumur 2 tahun,sedangkan ayahnya merantau ke luar kota dengan membawa kakaknya.Zaira berumur 17 tahun,ia memiliki kepribadian yang baik,dia sangat rajin membantu neneknya.Neneknya hanyalah seorang wanita renta yang bekerja sebagai penjual gula merah.Mereka hidup serba kekurangan,meski begitu Zaira dan neneknya selalu mensyukuri keadaannya.Sudah banyak pria yang mencoba mendekatinya dan melamarnya,namun Zaira menolaknya.
Pada suatu hari,Zaira berniat menjual gula merah buatan neneknya ke Pasar.Saat ia berada di Pasar,ia bertemu dengan sosok pria yang sangat tampan dan menarik.Sosok pria itu bernama Riza,Riza adalah seorang anak dari salah satu saudagar kaya yang baru tiba di desa dimana Zaira tinggal.Riza pun melihat kearah Zaira,Zaira tersenyum.Saat Zaira ingin kembali ke rumahnya,Riza berusaha mengikutinya.Setibanya Zaira di rumah ia langsung mencium tangan neneknya dan memberikan uang hasil penjualan gula merah yang dibuat neneknya.Riza pun terus mengikutinya untuk mencari tahu siapa namanya.Zaira pun keluar dari rumahnya untuk menyapu halaman rumah.
Tak lama kemudian pengawal Riza menghampiri Zaira,dan menanyakan siapa namanya.Zaira menjawab dengan keluguannya,dan mempersilahkan pengawal Riza masuk untuk menanyakan tujuannya datang ke rumahnya.Pengawalnya pun menceritakan bahwa majikannya yang bernama Riza ingin berkenalan dengannya.Selang beberapa waktu Riza keluar dari tempat persembunyiannya.Zaira tersenyum dan terkejut ternyata Riza telah bersembunyi di halaman rumahnya.Riza pun tersipu malu,mukanya memerah karena Zaira mentertawakannya meskipun hanya lewat senyuman yang indah.Zaira memanggil neneknya untuk diperkenalkan pada Riza dan pengawalnya.Neneknya pun keluar dan disambut senyuman oleh Riza dan pengawalnya.Hari semakin senja,Riza dan pengawalnya pamit untuk pulang,Zaira dan neneknya mulai membuat gula merah untuk dijual esok hari.Malam semakin larut,Zaira menyuruh neneknya untuk istirahat,dan ia meneruskan membuat gula merah itu.Setelah semua pekerjaan diselesaikan dengan baik,Zaira pun beranjak ke kamarnya untuk istirahat.
Esok harinya,Zaira memasak makanan untuk neneknya,lalu bergegas menuju pasar untuk menjual gula merah yang telah dibuatnya semalam bersama neneknya.Setibanya ia di pasar,ternyata Riza sudah ada disana lalu ia membantu Zaira untuk mengantarkan gula merahnya ke warung” yang ada.Zaira tersipu malu dan merasa senang,karena Riza membantunya tanpa memandang derajatnya.Semua orang yang ada di pasar pun melihat mereka berdua yang tampak asyik mengantarkan gula merahnya.Saat Zaira hendak pulang,Riza mengantarkannya dengan mobil yang indah.Zaira berusaha menolaknya namun Riza tetap memaksanya,setibanya di rumah Riza dan Zaira terkejut.Karena di depan rumahnya banyak sekali para pria yang gagah dan terlihat seperti orang kaya.Zaira pun turun dari mobilnya Riza dan berjalan mendekati rumahnya dengan rasa khawatir.Zaira menerka-nerka apa yang terjadi kepada neneknya.Setibanya Zaira tepat di depan pintu rumahnya,ternyata neneknya tak apa-apa.Zaira menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada neneknya.Neneknya pun menjawab bahwa para pria ini berniat untuk melamar Zaira dan memperistrikannya.Zaira kaget bukan main,sebanyak ini yang melamarnya.Riza pun masuk dan menanyakan hal ini,Zaira tak dapat menjawabnya karena ia masih shock dengan kejadian ini.Neneknya akhirnya menceritakan hal ini kepada Riza,Riza mengerti tentang ini.
Selang 3 bulan setelah kejadian itu,akhirnya Zaira memilih Riza untuk jadi pendampingnya.Namun Zaira tak ingin langsung menikah,ia ingin lebih mengenal dekat dahulu siapa Riza dan segala sifatnya.Riza pun menerima keputusan ini dengan sangat gembira,bagaikan mimpi yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.Riza dipilih oleh Zaira dari para pria lainnya yang menurutnya semua menarik.Setelah mereka menjalani hubungan hidup Zaira dan neneknya mulai berkecukupan.Meskipun sebenarnya Zaira tidak pernah meminta apapun pada Riza.Mereka tampak bahagia sekali,rasa cinta mereka seakan mengiringi langkah mereka.Pada suatu ketika ayah dari Riza ingin bertemu dengan gadis pujaan dari anaknya.Riza pun antusias sekali untuk mempertemukan Zaira dan ayahnya.Semua dipersiapkan dengan matang,Riza pun membelikan gaun yang indah untuk Zaira dan neneknya.Saat itupun tiba,Zaira dan neneknya bertemu dengan ayah Riza.Ayah Riza menyambut Zaira dengan baik,namun saat ia melihat neneknya Zaira ia langsung kaget.Neneknya Zaira pun terkejut dengan apa yang ia lihat tadi.Neneknya pun meminta Zaira untuk segera pulang,Zaira bingung sebenarnya apa yang terjadi sehingga membuat ayah Riza dan neneknya itu sangat terkejut saat bersalaman.Zaira pun pamit pulang kepada Riza,Riza pun bingung ada apa sebenarnya dan ia mengizinkan Zaira untuk pulang dengan menyuruh pengawalnya mengantarkan Zaira dan neneknya.Neneknya menolak dengan nada masih terkejut dan menarik tangan Zaira.Riza pun melepas tangan Zaira dari genggaman tangannya.
Setibanya Zaira dan neneknya di rumah,neneknya langsung masuk kamar tanpa mengeluarkan sepatah katapun.Zaira benar” bingung apa yang sebenarnya terjadi,Riza pun mencoba menanyakan hal ini kepada ayahnya namun ayahnya tak menjawab.Mereka menjalani hubungan tanpa diketahui oleh nenek Zaira dan ayah Riza.Karena setelah kejadian itu nenek Zaira dan ayah Riza melarang keras hubungan mereka,Padahal mereka saling mencintai,meski begitu nenek dan ayahnya tetap melarangnya.Zaira dan Riza berusaha mencari tahu mengapa nenek dan ayahnya itu melarang keras hubungan mereka.Padahal sebelum mereka bertemu semua dalam keadaan baik” saja.Tetapi saat mereka dipertemukan malah jadi seperti ini.Berhari-hari Riza dan Zaira mencari tahu sampai 4 bulan pencarian,nenek Zaira jatuh sakit.Dan Zaira pun merawatnya,sesekali Zaira menanyakan tentang kejadian waktu itu,neneknya pun menjawab dengan nada lirih bahwa yang dapat memberitahu Zaira apa yang sebenarnya terjadi adalah buku diary ibunya yang tersimpan di sebuah rumah tua di bilangan Jawa Barat tepatnya di Bandung.Setelah neneknya menjawab hal itu,neneknya menghembuskan nafas terakhir.Zaira menangis tersedu-sedu karena orang yang ia sayangi dan ia miliki satu-satunya harus pergi meninggalakan dirinya untuk selamanya.2 minggu berlalu,Zaira teringat akan pesan dari neneknya,ia pun bergegas menuju tempat yang dimaksud oleh mendiang neneknya.Tanpa sepengetahuan Riza,Zaira mencoba mencari tempat yang dimaksud,beberapa jam kemudian Zaira menemukan tempat yang dimaksud.
Zaira pun bertanya kepada para tetangga siapa pemilik rumah yang cukup besar dan terlihat tua.Para tetangga menyebutkan nama ibu Zaira,Zaira terkejut ternyata sebelum ibunya meninggal mereka termasuk orang yang kaya.Zaira bergegas menuju pintu rumah itu,setibanya di depan pintu rumah itu Zaira perlahan-lahan membuka pintu rumah itu.Tak lama kemudian Zaira masuk,dan menyelusuri ruangan” yang ada.Dan akhirnya ia menemukan sebuah kamar yang dipintunya tertulis R&Z.Ia menerka-nerka apa maksud dari tulisan itu,lalu ia membuka pintu kamar itu Zaira pun membuka semua lemari yang ada di dalam kamar itu.Dan ia pun menemukan buku diary yang ia cari dan disamping terdapat album foto yang berdebu.Zaira pun keluar dari kamarnya itu,kemudian mencari petunjuk lainnya yang ada didalam rumah itu.Namun semua barang” yang ada disana sudah tak dapat di lihat lagi karena sudah terlalu lama tak ada yang merawatnya.Beberapa menit kemudian Zaira bergegas kembali pulang,di sepanjang perjalanan ia berusaha menahan diri untuk membuka buku diary dan album foto itu.
Setibanya ia di rumah,Riza sudah menunggu di halaman rumahnya.Zaira berusaha menyembunyikan buku diary dan album foto itu.Riza pun memeluk Zaira dengan erat,dan mengatakan bahwa dirinya sangat rindu dengan Zaira.Zaira berusaha tenang menyembunyikan buku diary dan album foto itu ,dan mencoba mengikuti suasana yang ada.Mereka pun menghabiskan waktu senja bersama,tanpa terasa hari semakin larut.Ingin rasanya Riza untuk terus berada di samping Zaira,dan akhirnya Riza pun pulang dengan memberi ciuman yang hangat di kening Zaira.Beberapa saat,setelah Riza pulang,Zaira masuk ke dalam rumahnya kemudian ia langsung bergegas membuka buku diary dan album yang ia dapat tadi.Perlahan-lahan ia baca dan akhirnya ia menemukan jawaban dari semua masalah yang ada terhadap hubungannya dengan Riza.Dan akhirnya Zaira mengambil keputusan yang benar” bodoh,ia mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau ke perutnya.Keesokan harinya Riza datang ke rumah Zaira bersama ayahnya.Setibanya mereka di rumah Zaira,Riza berusaha mengetuk pintu rumah Zaira namun tak ada tanggapan.Akhirnya Riza mendobrak pintu itu,dan matanya langsung menuju kearah wanita yang ia sayangi telah bersimbahan darah dengan pisau menancap di perutnya.Riza berusaha mencabut pisau itu kemudian ia memeluk erat Zaira.Ayahnya pun memeluk Zaira dengan tetesan air mata.Dan disamping tubuh Zaira Riza menemukan buku diary dan album foto.Riza pun membaca buku itu dan akhirnya Riza mengetahui mengapa Zaira mengakhiri hidupnya dengan cara seperti ini.Karena Zaira tak dapat menerima bahwa orang yang sangat ia cintai adalah kakak kandungnya sendiri.Riza pun menangis dan tak menyangka jika ia dan Zaira adalah kakak beradik.Tak lama kemudian Riza mengambil pisau yang tadi tertancap di perut Zaira.Lalu menusukkannya di perutnya,ayahnya terkejut mengapa ia melakukan ini.Dan akhirnya Riza meninggal tepat disamping jasad Zaira.Ayahnya pun memeluk kedua anaknya itu dengan rasa benar” menyesal telah memisahkan mereka sejak kecil.Setelah kematian kedua anaknya,ayahnya depresi dan akhirnya ia masuk Rumah Sakit Jiwa.Karena,ia mengalami gangguan mental akibat peristiwa yang ia alami saat ini.

Menemukan Sosok Indonesia

Setelah 5 tahun lebih soeharto tumbang, pemerintah ternyata masih berjalan ditempat, prahara dan krisis seakan enggan menjauh. Malah kini terus-menerus harus berhadapan dengan krisis politik, keamanan, social, dan yang paling mutakhir ancaman terorisme global. Sampai kapan sengsara ?

Menemukan kembali sosok Indonesia merupakan terjemahan bebas dari reinventing Indonesia. Istilah reinventing pertama kali dipakai oleh John Naisbit dan Patricia Aburdene untuk judul salah satu buku mereka Reinventing the Corporation , terbit 19 tahun yang lampau.
Namun sosok Indonesia sulit dirumuskan. Sosok Indonesia tak pernah tetap dan selalu dalam konstruksi. Perjalanan 58 tahun lebih Indonesia merdeka penuh jatuh bangun. Ada saat emas seperti awal-awal tahun Orde Baru, ada pula saat kacau balau. “Jalan Tak Ada Ujung”, seperti Novel karya Mochtar Loebis. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik seolah-olah perjalanan tanpa ujung. Kita belum tahu kapan keadaan ini berakhir.
Keterpurukan Indonesia dalam hal efektifitas pemerintah di Asia Timur hanya lebih baik dari Laos. Peringkat indeks pembangunan manusia dunia menempati peringkat ke-110. Merajalelanya korupsi menempatkan Indonesia dalam kelompok negara jauh dibawah rata-rata negara miskin. Kualitas hidup manusia Indonesia dengan UMR (upah minimum regional), lebih dari 50 persen rakyat Indonesia di bawah garis kemiskinan.
Negara Indonesia yang dicita-citakan adalah negara yang kuat, dalam arti akuntabel legitimate, dan tidak dalam arti otoriter. Modelnya adalah dikembangkannya civil society. Campur tangan pemerintah yang berlebihan harus ditentang. Negara yang kuat bebas dari fanatisme dan kekerasan.
Sosok Indonesia yang terbayangkan adalah demokratis, multicultural, kosmopolistis yang memiliki civility dan berkeadilan social maupun politik. Negara demikian tidak bisa dihasilkan dalam semalam, tetapi melalui proses jatuh bangun.
Negara yang kuat tidak berarti pemimpinnya yang kuat, tetapi negara itu kuat dengan sendirinya. Bebas dari ideology yang memecah belah. Yang penting birokrasi dan akses kearah berkembangnya civil society dapat berjalan lancar. Misalnya, negara Swiss, rakyat tidak mempersoalkan siapakah pemimpinnya.
Ada sebuah kisah Alexander Agung, yaitu pada saat akan meninggal. Kerajaannya begitu luas, sementara pemimpin dalam arti sebenarnya hanya satu orang, yakni dia sendiri. Pada saat akan meninggal, beberapa jenderal bertanya, “akan diserahkan kepada siapa kekuasaannya”. Ia menjawab, “ akan diserahkan kepada yang paling kuat”. Timbullah chaos yang luar biasa karena masing-masing jenderal merasa dirinya paling kuat dan haus kekuasaan.
Kesalahan itu sama halnya dengan Indonesia, presiden atau para pemimpin negara kita tidak menanamkan kesadaran bahwa kekuasaannya, kendati milik sendiri sepenuhnya, sebenarnya adalah milik kolektif , yaitu rakyat atau bangsa Indonesia karena yang mempertahankannya juga merupakan tanggung jawab kolektif. Selain itu tidak menyiapkan kader pemimpin secara kolektif, meskipun tidak ada pemimpin yang sebaik pemimpin yang sekarang atau sebelumnya.
Indonesia adalah negara bangsa kolektif, milik semua bangsa Indonesia. Tidak ada satu orang atau kelompok yang memiliki Indonesia. Kesadaran ini yang perlu ditanamkan. Tidak ada pemimpin yang tidak dipersiapkan. Memang, proses persiapannya memakan waktu yang lama.
Untuk itu diperlukan pendidikan yang seluas-luasnya, cepat, dan murah. Bukan hanya sekedar praksis di sekolahan.

Senin, 15 Maret 2010

WAWASAN NASIONAL

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( terinteraksi & interelasi ) serta pembangunannya dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori Geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Wawasan Nasional sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.



Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2))
3. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4. Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1.Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2.Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

b.Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2.Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3.Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4.Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM)
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.

Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.


Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).


Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Faktor dan Latar Belakang Terjadinya Wawasan Nusantara
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Tujuan Nasional
Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tujuan ke dalam
tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Referensi :
www.google.com
www.wikipedia indonesia.com

Minggu, 07 Maret 2010

HAK AZASI

Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut :
 Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto ( 1976 )
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi , artinya Hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
 G. J. Welhots
Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaan.
Kesimpulan :
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME .
Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yg khusus memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia. Melalui ketetapan ini , MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Melalui ketetapan ini pula , DPR dan Presiden ditugaskan untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Contoh-contoh Hak Asasi Manusia :
 Hak untuk hidup
 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
 Hak mengembangkan diri
 Hak memperoleh keadilan
 Hak atas kebebasan pribadi
 Hak rasa aman
 Hak atas kesejahteraan
 Hak turut serta dalam pemerintahan
 Hak wanita
 Hak anak

Setiap Hak Asasi harus dipenuhi , karena apabila suatu negara tidak menegakkan HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sebagai berikut :
1. Negara tersebut akan dikucilkan dari percaturan dunia internasional
2. Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
3. Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya Genosida ( Penbantaian massal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya .




Referensi :
1. Bahar , Saafroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Pustaka Sinar Harapan
2. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sabtu, 13 Februari 2010

DEMOKRASI

Konsep Demokrasi di Indonesia , yaitu :

1. Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Bentuk Demokrasi di Indonesia

Pada umumnya bentuk Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dengan cirri khas bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Dan dalam pelaksanaan pemerintahan dan Sistem Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai berikut :

1. Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )

Sejak berlaku UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hampir 9 tahun tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia . Bahkan muncul tanda-tanda perpecahan bangsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI. Konstituante tidak berhasil menetapkan UU yang tetap, sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.Untuk mengatasinya dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.

2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965 )

Pada tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden , terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur politik. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom ( Nasional , Agama , dan Komunis ), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekaro sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dsb.Demokrasi ini jatuh setelah terjafinya G-30-S/PKI tahun 1965 diikuti dengan krisis ekonomi yang cukup parah.

3. Demokrasi Pancasila ( 1966-Sekarang )

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjiwai oleh Pancasila terutama sila ke 4 . Perlu diketahui sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila lainnya.


Daftar Pustaka :

Oetama, Jacob.2001.Demokrasi, Kekerasan,Disintegrasi.Jakarta:Kompas