Konsep Demokrasi di Indonesia , yaitu :
1. Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Bentuk Demokrasi di Indonesia
Pada umumnya bentuk Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dengan cirri khas bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Dan dalam pelaksanaan pemerintahan dan Sistem Demokrasi yang pernah berlaku di
1. Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )
Sejak berlaku UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hampir 9 tahun tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat
2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965 )
Pada tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden , terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur politik. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom ( Nasional , Agama , dan Komunis ), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekaro sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dsb.Demokrasi ini jatuh setelah terjafinya G-30-S/PKI tahun 1965 diikuti dengan krisis ekonomi yang cukup parah.
3. Demokrasi Pancasila ( 1966-Sekarang )
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjiwai oleh Pancasila terutama sila ke 4 . Perlu diketahui sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila lainnya.
Daftar Pustaka :
Oetama, Jacob.2001.Demokrasi, Kekerasan,Disintegrasi.Jakarta:Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar