Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan dengan tujuan untuk menguasai kemampuan berfikir , bersikap rasional dan dinamis , berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengetahui batasan-batasan sebagai warga negara . Menjadi warganegara yang baik dan menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa .
Landasan Hukum yang digunakan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yaitu ,
- UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
- SK Mendiknas RI No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan WAJIB diberikan dalam kurikulum setiap program studi .
- DIKTI mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MPK )
Pengertian Negara , menurut :
1. Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami .
2. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku srpenuhnya sovereign kedaulatan.
3. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama .
4. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
5. Aristoteles
Negara ( polis ) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
6. Hugo de Groot ( Grotius )
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hokum kodrat.
7. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
8. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
9. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Unsur-unsur negara , yaitu :
1. Rakyat atau masyarakat
2. Wilayah atau daerah
3. Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pengertian Bangsa , menurut :
1. Ernest Renan
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
2. Otto Bauer
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3. Ensiklopedia Nasional
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada didalam suatu masyarakat hokum yang terorganisir.
4. Ensiklopedia Politik
Bangsa adalah sebagai berikut :
1. Keluarga, rumpun, satu keturunan yang biasanya mempunyai sifat-sifat badaniah yang sama.
2. Sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah, nasib, cita-cita, suka duka yang sama.
3. Golongan manusia yang berkehendak hidup bersama disuatu wilayah tertentu dengan membentuk pemerintahan dan negara yang berkedaulatan.
Perbedaan Negara
Jika Negara
Hak warganegara , sebagai berikut :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban warganegara , sebagai berikut :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Daftar Pustaka :
Kansil, C.S.T.2001.Ilmu Negara ( Umum dan Indonesia ).Jakarta:PT Pradnya Paramita.
Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar