Sabtu, 13 Februari 2010

DEMOKRASI

Konsep Demokrasi di Indonesia , yaitu :

1. Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Bentuk Demokrasi di Indonesia

Pada umumnya bentuk Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dengan cirri khas bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Dan dalam pelaksanaan pemerintahan dan Sistem Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai berikut :

1. Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )

Sejak berlaku UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hampir 9 tahun tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia . Bahkan muncul tanda-tanda perpecahan bangsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI. Konstituante tidak berhasil menetapkan UU yang tetap, sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.Untuk mengatasinya dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.

2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965 )

Pada tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden , terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur politik. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom ( Nasional , Agama , dan Komunis ), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekaro sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dsb.Demokrasi ini jatuh setelah terjafinya G-30-S/PKI tahun 1965 diikuti dengan krisis ekonomi yang cukup parah.

3. Demokrasi Pancasila ( 1966-Sekarang )

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjiwai oleh Pancasila terutama sila ke 4 . Perlu diketahui sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila lainnya.


Daftar Pustaka :

Oetama, Jacob.2001.Demokrasi, Kekerasan,Disintegrasi.Jakarta:Kompas


BELA NEGARA

Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan dengan tujuan untuk menguasai kemampuan berfikir , bersikap rasional dan dinamis , berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengetahui batasan-batasan sebagai warga negara . Menjadi warganegara yang baik dan menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa .

Landasan Hukum yang digunakan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yaitu ,

  1. UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
  2. SK Mendiknas RI No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan WAJIB diberikan dalam kurikulum setiap program studi .
  3. DIKTI mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MPK )

Pengertian Negara , menurut :

1. Prof. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami .

2. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku srpenuhnya sovereign kedaulatan.

3. Prof. R. Djokosoetono, S.H.

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama .

4. M. Solly Lubis, S.H.

Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.

5. Aristoteles

Negara ( polis ) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

6. Hugo de Groot ( Grotius )

Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hokum kodrat.

7. Jean Bodin

Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

8. Hans Kelsen

Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.

9. Logemann

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Unsur-unsur negara , yaitu :

1. Rakyat atau masyarakat

2. Wilayah atau daerah

3. Pemerintahan yang Berkedaulatan

Pengertian Bangsa , menurut :

1. Ernest Renan

Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

2. Otto Bauer

Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

3. Ensiklopedia Nasional Indonesia

Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada didalam suatu masyarakat hokum yang terorganisir.

4. Ensiklopedia Politik

Bangsa adalah sebagai berikut :

1. Keluarga, rumpun, satu keturunan yang biasanya mempunyai sifat-sifat badaniah yang sama.

2. Sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah, nasib, cita-cita, suka duka yang sama.

3. Golongan manusia yang berkehendak hidup bersama disuatu wilayah tertentu dengan membentuk pemerintahan dan negara yang berkedaulatan.

Perbedaan Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia , yaitu :

Jika Negara Indonesia merupakan Keseluruhan yang meliputi bangsa-bangsa , sedangkan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari Negara Indonesia.


Hak warganegara , sebagai berikut :

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban warganegara , sebagai berikut :

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Daftar Pustaka :

Kansil, C.S.T.2001.Ilmu Negara ( Umum dan Indonesia ).Jakarta:PT Pradnya Paramita.

Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama