Jumat, 11 November 2011

Adil dan Keadilan

Pengertian

Adil adalah dimana semua orang mendapat hak dan kewajibannya , sama rata , seimbang .

Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama.

Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).[1]

Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl[2] yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) sepertiqisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adldalam arti tebusan).

Beberapa kata yang memiliki arti sama dengan kata “adil” di dalam Al-Qur’an digunakan berulang ulang. Kata “al ‘adl” dalam Al qur’an dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 35 kali. Kata “al qisth” terulang sebanyak 24 kali. Kata “al wajnu” terulang sebanyak kali, dan kata “al wasth” sebanyak 5 kali.[4]

Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan.[5]

Perdebatan tentang keadilan telah melahirkan berbagai aliran pemikiran hukum dan teori-teori sosial lainnya. Dua titik ekstrim keadilan, adalah keadilan yang dipahami sebagai sesuatu yang irasional dan pada titik lain dipahami secara rasional. Tentu saja banyak varian-varian yang berada diantara kedua titik ekstrim tersebut.[6]

PLATO[7]

Plato adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatan-kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:

  1. Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba manusia.
  2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus terhadap kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan anggotanya.

Dari elemen-elemen prinsipal ini, elemen-elemen lainnya dapat diturunkan, misalnya berikut ini:

  1. Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
  2. Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus dicegah atau ditekan.
  3. Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada autarki ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada para pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang. Alternatif pertama akan melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya.[8]

Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara.

Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain, di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga.[9] Oleh karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia super, yaitu the king of philosopher.

Sedangkan Aristoteles adalah peletak dasar rasionalitas dan empirisme. Pemikirannya tentang keadilan diuraikan dalam bukunya yang berjudul Nicomachean Ethics. Buku ini secara keselurahan membahas aspek-aspek dasar hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah hukum, keadilan, persamaan, solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.

ARISTOTELES

Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam Buku ke-5 buku Nicomachean Ethics.[11] Untuk mengetahui tentang keadilan dan ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa yang terkait dengan istilah tersebut, (2) apa arti keadilan, dan (3) diantara dua titik ekstrim apakah keadilan itu terletak.

1. Keadilan Dalam Arti Umum

Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan.

Pembentukan sikap dan karakter berasal dari pengamatan terhadap obyek tertentu yang bersisi ganda. Hal ini bisa berlaku dua dalil, yaitu;

  1. jika kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
  2. kondisi “baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”

Untuk mengetahui apa itu keadilan dan ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu.

Secara umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum(law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil.

Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Keadilan yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair.

Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dedengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidak adilan.

Sebagai contoh, seorang pengusaha yang membayar gaji buruh di bawah UMR, adalah suatu pelanggaran hukum dan kesalahan. Namun tindakan ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan. Apabila keuntungan dan kemampuan membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran itu adalah keadilan. Sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar buruhnya sesuai dengan UMR, yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan ketidakadilan karena keuntungan pengusaha tersebut sangat besar dan hanya sebagian kecil yang diambil untuk upah buruh. Ketidakadilan ini muncul karena keserakahan.

Hal tersebut di atas adalah keadilan dalam arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum

2. Keadilan Dalam Arti Khusus

Keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu:

a. Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.

Keadilan ini adalah persamaan diantara anggota masyarakat dalam suatu tindakan bersama-sama. Persamaan adalah suatu titik yang terletak diantara “yang lebih” dan “yang kurang”(intermediate). Jadi keadilan adalah titik tengan atau suatu persamaan relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota masyarakat sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki dasar persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran. Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan (excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan keadilan lebih pada makna persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies khusus dari keadilan, yaitu titik tengah (intermediate) dan proporsi.

b. Perbaikan suatu bagian dalam transaksi

Arti khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan(rectification). Perbaikan muncul karena adanya hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara sukarela. Hubungan tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing memperoleh bagian sampai titik tengah (intermediate), atau suatu persamaan berdasarkan prinsip timbal balik(reciprocity). Jadi keadilan adalah persamaan, dus ketidakadilan adalah ketidaksamaan. Ketidakadilan terjadi jika satu orang memperoleh lebih dari yang lainnya dalam hubungan yang dibuat secara sederajat.

Untuk menyamakan hal tersebut hakim atau mediator melakukan tugasnya menyamakan dengan mengambil sebagian dari yang lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga mencapai titik tengah. Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman.

Hal ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan masing-masing pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan berlaku keadilan korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi dari yang memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak dilakukan dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak diberikan kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan diperlakukan tidak adil.[12]

Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya. Ketika (1) kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah kesalahansasaran (misadventure), (2) ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan. (3) Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan, adalah tindakan ketidakadilan, dan (4) seseorang yang bertindak atas dasar pilihan, dia adalah orang yang tidak adil dan orang yang jahat.

Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil.

Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.

Akibat adanya ketidak samaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus benar. Adalah sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.

JOHN RAWLS

Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial.[13] Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.

Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk:

  1. menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak
  2. melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.

Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress)masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar (original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.

Ada tiga syarat suapaya manusia dapat sampai pada posisi asli, yaitu:

  1. Diandaikan bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya, kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.
  2. Diandaikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang pilihannya tersebut.
  3. Diandaikan bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan adalah:

  1. Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan semua pihak;
  2. Prinsip ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah.

Prinsip ini merupakan gabungan dari prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan.

Secara keseluruhan berarti ada tiga prinsip untuk mencari keadilan, yaitu:

  1. Kebebasan yang sebesar-besarnya sebagai prioriotas.
  2. perbedaan
  3. persamaan yang adil atas kesempatan.

Asumsi pertama yang digunakan adalah hasrat alami manusia untuk mencapai kepentingannya terlebih dahulu baru kemudian kepentingan umum. Hasrat ini adalah untuk mencapai kebahagiaan yang juga merupakan ukuran pencapaian keadilan. Maka harus ada kebebasan untuk memenuhi kepentingan ini. Namun realitas masyarakat menunjukan bahwa kebebasan tidak dapat sepenuhnya terwujud karena adanya perbedaan kondisi dalam masyarakat. Perbedaan ini menjadi dasar untuk memberikan keuntungan bagi mereka yang lemah. Apabila sudah ada persamaan derajat, maka semua harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi kepentingannya. Walaupun nantinya memunculkan perbedaan, bukan suatu masalah asalkan dicapai berdasarkan kesepakatan dan titik berangkat yang sama.

Contoh kasus

KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat tugas.
Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.
Kita menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.
Tidak mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN.

http://suramkuadrat.blogspot.com/2011/11/pengertian-adil-dan-keadilan.html
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz1dTSQur00

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz1d0kOEhkv.
http://id.answers.yahoo.com.
http://archive.kaskus.us/thread/2689368.

http://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan-john-rawls/

Senin, 31 Oktober 2011

Konflik antara Perusahaan dengan karyawan

PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHK besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):

· Harus dirasakan oleh pihak terkait

· Merupakan masalah persepsi

· Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku

· Interaksi negatif-bersilangan

· Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflik antar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.

Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.

Sehingga untuk mensiasati masalah ini bias dilakukan dengan berbagai cara.

1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.

2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan

3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi

Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan

Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

Kamis, 13 Oktober 2011

Contoh-Contoh Teori Etika

1. Etika Teleologi

Contoh :
"Saya mengerjakan tugas dari dosen , supaya mendapatkan nilai yang bagus"

*Contoh Egoisme Etis

“Qorri ingin menjadi yang terkenal diantara teman-teman yang lain di kelas oleh karena itu Qorri harus sering bertanya terus kepada dosen guna mencari perhatian.

*Contoh Utilitarianism

“Saya mengumpulkan dana dari para pejalan kaki untuk membantu orang-orang yang tidak mampu"

2. Deontologi

Contoh :

“Saya membantu anak-anak jalanan agar memiliki tempat tinggal di sisi lain bila dibantu terus menerus mereka jadi besar kepala , tetapi ini sudah menjadi kewajiban saya untuk membantu mereka".

3. Teori Hak

Contoh :

“Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Negara Indonesia kewajiban saya sebagai warga Negara Indonesia adalah belajar dan hak saya sebagai warga Negara Indonesia adalah mendapatkan perlindungan dan mendapatkan keamanan yang layak”.

4. Teori Keutamaan

Contoh :

“Selain sebagai mahasiswa yang mempunyai tugas belajar saya juga mempunyai kehidupan yang baik dirumah karena saya mempunyai orang tua yang selalu adil dan bijaksana terhadap saya dan keluarga saya yang lainnya”.

Jumat, 30 September 2011

Etika Berpakaian yang baik

Manusia membutuhkan pakaian (sandang) untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dasar sehari-hari di samping kebutuhan akan tempat tinggal (papan) dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan keindahan, proteksi dari penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa baju/pakaian dapat mengakibatkan seseorang dikatakan gila.

Etika Dalam Berpakaian

1. Menutup Aurat Bagian Tubuh

Saat ini banyak kita jumpai gadis dan wanita yang tidak menutup aurat dengan bajunya, sehingga dapat memunculkan rangsangan kepada kaum laki-laki yang melihatnya. Ada banyak pilihan pakaian yang tertutup dan sopan yang bisa digunakan tanpa mengurangi kecantikan perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan teguran dan hukuman bagi orang-orang yang mengumbar tubuhnya.

2. Sesuai Dengan Tujuan, Situasi dan Kondisi Lingkungan

Jika ingin sekolah gunakanlah pakaian seragam sekolah, bukan pakaian untuk tidur (piyama), renang, kerja, dan lain-lain. Apabila suhu di luar rumah sangat dingin, gunakanlah jaket yang tebal, bukan memakai pakaian tipis.

3. Tampak Rapi, Bersih, Sehat, dan Ukurannya Pas

Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri maupun kepada oang lain yang ada di sekitarnya.

4. Tidak Mengganggu Orang Lain

Pakailah baju-baju yang biasa-biasa saja tidak mengganggu akivitas maupun kenyamanan orang lain. Misalnya menggunakan gaun wanita dengan ekor puluhan meter sangat tidak pantas jika kita gunakan di tempat seperti di bus umum.

5. Tidak Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama

Sebelum memakai pakaian ada baiknya diingat-ingat dulu hukum di dalam maupun di luar negeri. Hindari memakai pakaian yang bertentangan dengan adat istiadat, hukum budaya yang berlaku di tempat tersebut. Di mana bumi di pajak, di situ langit di junjung.

Wahai perempuan muslimah, melalui tulisan ini saya mencoba untuk saling mengingatkan. Dan bukan berarti saya menggurui, saya hanya ingin menyampaikan cara berpakaian muslimah baju muslim yang benar menurut Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam bukunya ” Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunati.”, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan menurut Al-Quran dan Al-Hadist, bahwa jilbab itu harus memenuhi 8 syarat :
  1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
  2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
  3. Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
  4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
  5. Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
  6. Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
  8. Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )

Itulah 8 syarat pakaian wanita muslimah berpaikaian baju muslim. Pertanyaannya sekarang, apakah ukhti sudah memenuhi itu semua ? Atau bahkan ukhti belum berjilbab/masih menampakkan auratnya ?( Astaghfirullah, Na’udzubillah ). Ingat berjilbab itu kewajiban bukan sunnah atau lainnya, jadi tidak benar jika berjilbab itu menunggu kesiapan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah melimpahkan rahmad, hidayah serta ridhlo Nya pada kita semua. Amin……



Minggu, 03 April 2011

tulisan b.indonesia

Cinta …

Kata yang benar-benar indah ..

Kata yang penuh makna ..

Kata yang membuat hidup berwarna ..

Cinta ..

Hadir dalam kehidupan manusia ..

Yang mewarnai hari-hari ..

Yang menyertai setiap waktu ..

Cintalah yang dapat membuat

Kehidupan lebih berarti ..

Perjalanan hidupku akan disertai ,

Oleh cinta ..

Mengapa harus ada cinta dalam kehidupan ??

Cinta itu buta ..

Semua orang tak dapat mencegah hadirnya cinta ..

Aku pun tak tahu kapan hadir dan

Pergunya cinta ..

Aku hanya bisa mengatakan bahwa cinta akan sekaku menyertai …

Jumat, 01 April 2011

tugas karikatur 4

Gambar ini menunjukkan bahwa Negara-negara yang tertera diatas adalah Negara-negara hokum yang dapat dibayar, terlihat di gambar tampak tangan besar dengan gambar uang dollar, tangan besar itu dimaksudkan dengan orang yang memiliki kekayaan lebih dapat membeli hokum dengan sesuka hati.

Seperti gayus tambunan yang harusnya dia berada dalam jeruji besi untuk menebus kesalahannya, namun apa yang ditemukan sekarang ini, dia dapat berkeliling dunia dengan sesuka hati.

Benar-benar hukumk di Indonesia tak bias ditegakkan dengan benar, sehingga masih bias dikelabui oleh orang macam gayus tambunan itu.

tugas karikatur 3

gambar diatas mencerminkan bahwa UN adalah proyek para pejabat yang berkecimprung di bidang pendidikan , padahal sudah jelas banyaknya murid-murid yang tidak lulus dan drop karena hal ini, mereka menuntut ilmu selama 3 tahun hanya berakhir dalam kurun waktu kurang dari 2 jam. Sungguh hal yang sangat menyedihkan.

tugas karikatur 2

Dari gambar terlihat , si anak tampak kebingungan , apakah dia akan mendapatkan ijazah tanpa ilmu , atau ilmu tanpa ijazah. Di zaman sekarang pendidikan di Indonesia cukup memprihatinkan, ijazah dapat di beli tanpa menuntut ilmu , semua terjadi karena kurangnya perhatian dari para pejabat yang mengumbar janji akan memperhatikan dunia pendidikan .

tugas karikatur 1

Dari gambar diatas terlihat perbedaan yang cukup jauh . Dan dari gambar pun menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih minim sekali perhatiannya.

Gedung sekolah terlihat sudah hancur , sedangkan gedung DPR/MPR , terlihat begitu megah . Pemerintah pun masih memerlukan pertimbangan untuk merenovasi gedung sekolah yang tujuannya sudah diketahui untuk menuntut ilmu .

Sungguh miris dan memprihatinkan , keadaan seperti ini . Mestinya para dewan malu melihat keadaan seperti ini.

pengharapan .

Ku telusuri hidup ini,

Dengan senyuman, canda, dan tawa ..

Meski aku tahu bahwa hidup ku,

Takkan lama lagi ..

Aku berusaha agar orang lain,

Bisa bahagia, tak seperti aku ..

Yang tersenyum diatas penderitaan aku sendiri ..

Aku harus menanggung beban ..

Menahan rasa sakit,

Dan menyimpan rasa pilu ,

Namun ku lalui dengan senyuman ..

Aku anggap semua beban itu,

Tak ada lagi di hidupku ..

Namun, aku tak bias

Karena beban itu sudah menyatu dalam diriku ..

Aku merasa kemanapun aku pergi ..

Beban itu selalu ada ,,

Hadir disaat kebahagiaan mulai terlihat ..

Cahaya emas , sinar kebahagiaan telah terlihat ..

Namun aku tak dapat meraihnya ..

Itu semua karena beban yang harus aku tanggung ..

Mengapa harus aku yang menanggung beban ini ??

Rabu, 02 Maret 2011

CINDY

Pada suatu Kota ada seorang gadis ,yang bernama CINDY . Dia salah satu mahasiswi di Universitas Swasta di bilangan Jakarta Pusat. Gadis ini tampak sehat bila dilihat dari luar,namun jika kita telusuri lebih dalam siapa sebenarnya sosokCINDY , kita akan menemukan suatu keganjilan yang tak terlihat dari luar.CINDY telah divonis oleh dokter mengidap penyakit KANKER OTAK yang stadiumnya sudah menuju kematian sejak beberapa tahun yang lalu. Namun Ia tak pernah mengeluh dengan apa yang terjadi pada dirinya. Ia tak pernah menunjukkan kalau dia sakit,keluarganya pun tak ada yang mengetahui kalau dia mengidap penyakit yang benar-benar parah. Sahabat-sahabatnnya pun tak ada yang mengetahui hal ini. Ia benar-benar menyimpan masalah ini sendiri,ia kubur dalam-dalam masalahnya. Sampai akhirnya ia menemukan sosok pria yang bernama RENO. Pria ini membawa semangat dalam hidupnya,karena dirinya CINDY mau menceritakan masalahnya pada orangtuanya. Semakin hari CINDY semakin melemah. Penyakit yang ia derita telah mengantarkannya menuju GUNDUKAN TANAH yang melindunginya dari segala ancaman dari luar. CINDY telah meninngalkan semua orang yang ada di sekitarnya dan amat sangat menyayanginya.Kita hanya bisa berdoa semoga CINDY akan selalu di sisiNya. Dalam perlindunganNya,dan dalam tempat terindahNya.