Minggu, 07 Maret 2010

HAK AZASI

Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut :
 Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto ( 1976 )
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi , artinya Hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
 G. J. Welhots
Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaan.
Kesimpulan :
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME .
Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yg khusus memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia. Melalui ketetapan ini , MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Melalui ketetapan ini pula , DPR dan Presiden ditugaskan untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Contoh-contoh Hak Asasi Manusia :
 Hak untuk hidup
 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
 Hak mengembangkan diri
 Hak memperoleh keadilan
 Hak atas kebebasan pribadi
 Hak rasa aman
 Hak atas kesejahteraan
 Hak turut serta dalam pemerintahan
 Hak wanita
 Hak anak

Setiap Hak Asasi harus dipenuhi , karena apabila suatu negara tidak menegakkan HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sebagai berikut :
1. Negara tersebut akan dikucilkan dari percaturan dunia internasional
2. Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
3. Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya Genosida ( Penbantaian massal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya .




Referensi :
1. Bahar , Saafroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Pustaka Sinar Harapan
2. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar