Senin, 09 Januari 2012

Korupsi dan etika bisnis

Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Definisi Korupsi dalam arti modrn baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang Negara, karena raja adalah Negara itu sendiri.

Definisi Korupsi dapat juga mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional , akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor, memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status dan kewenangannya yang resmi untuk keuntungan pribadi, dapat pula dikategorikan melakukan ti ndak korupsi.

Menurut pasal 435 KUHP, Korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang (UU) yang bersangkutan korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara.

KORUPSI WISMA ATLET, Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya

Sabtu , 7 Januari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.
Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.

"Jadi saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.
Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.
Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.
Mekeng melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.
Panja, tambah dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.
Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.
Menurut dia, soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.
Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.
Mekeng melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.
"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.
Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.

Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos).

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/apa-itu-korupsi.htm

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/11/pengertian-korupsi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2012/01/korupsi-wisma-atlet-mekeng-ketua.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar